Input Energi yang Mahal dan Inefisiensi Operasional PLN

Heru Dewanto, Sekjen Persatuan Insinyur Indonesia (PII)

Operasional PLN selama ini belum baku dan akuntabel. Jika ingin disebut akuntabel maka dasarnya harus jelas. Sekarang ini dasarnya tidak jelas karena berdasar harga input BBM yang mahal.

Masalahnya lagi, inefisiensi dalam operasional malah disebut given, sesuatu yang dianggap tidak bisa dibenahi . Biaya produksi PLN kemusian menjadi tinggi dan marginnya lalu ditekan. Mereka minta 8 persen tapi hanya diberi 5 persen.

Penentuan tarif dasar lisrik sebaiknya pula dilakukan dengan beberapa pendekatan. Pertama, PLN harus memperhitungkan energi input.  Bila harga input itu mahal maka harga listrik pun akan mahal. Selama ini pembangkit PLN menggunakan BBM, seharusnya pemerintah mengarahkan ke penggunaan gas dan batubara yang lebih murah.

Langkah pemerintah juga perlu mendorong Pertamina memprioritaskan pasokan gas ke PLN dan mendorong konversi BBM ke batubara. Ditambah pula dengan pendekatan kedua, analisis dan penentuan operasional PLN yang paling efisien.

Dari kedua hal itu lantas dihitung biaya operasi, ditambah margin yang mereka inginkan, maka akan didapat harga yang fair. Sekarang harga listrik berdasat input energi yang menggunakan BBM, inefisiensi rendah, marginnya pun ditipiskan. Ini berarti ada misleading!

Jika akhirnya terjadi inefisensi dalam operasi maupun input energi, jangan dibebankan pada pelanggan dengan menaikkan tarif dasar listrik (TDL). Seharusnya operasional PLN diperbaiki dan input energi diarahkan menggunakan energi yang murah. Di dunia, hanya Indonesia dan Bangladesh yang menggunakan solar untuk pembangkit. Negara lain memilih gas, batubara, bahkan nuklir.

Dengan demikian,  saat menetapkan TDL maka dasarnya jelas yaitu input energi yang lebih murah dan efisiensi. PLN harus dipaksa efisein dan pemerintah dipaksa pula menyediakan pasokan energi yang murah. Seperti DMO gas dan batubara. Kalau tanpa itu kemudian TDL dinaikan maka seolah-olah pelanggan yang mensubsidi inefisiensi PLN. Untuk mendapatkan dasar penghitungan yang transparan maka perlu audit operasional dan tekniologi yang digunakan PLN.

IPP

Kontinuitas pasokan listrik sejatinya bukan sekedar ditentukan oleh banyaknya pembangkit. Masih banyak masalah yang mengikutinya. Sumber pembangkit ada dua, PLN dan swasta atau Independent Power Producer (IPP). Kita lihat pada 102 proyek 10.000 MW tahap kedua, 63 persen bakal dipasok oleh pembangkit swasta. Dari total kapasitas 9.963 MW, yang akan dibangun PLN adalah sebesar 3.649 MW dan sisanya oleh IPP sebesar 6.314 MW.

Nah, dengan swasta yang kini diharapkan banyak memberi kontribusi berarti ada masalah yang harus diselesaikan dahulu yaitu tarif pembelian listrik dari IPP oleh PLN. Ini perkara fundamental dan mendesak. Kalau soal tarif ini belum diformulasikan dengan tepat maka tidak akan selesai. Kita mengundang investor dari manapun tanpa kepastian harga maka tetap menggantung. Mentok di soal harga.

Soal IPP terkendala yang perjanjian jual beli listrik atau power purchase agreement (PPA) sudah ditandatangai tetapi belum beroperasi. Nah, ini rentetannya jadi masalah lagi karena semua pembangkit yang sudah dilakukan PPA, baik yang sudah jalan meupun yang belum dimasukkan dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL). Sehingga seolah-olah di suatu daerah sudah ada pemangkit listrik padahal belum ada. Investor yang mampu dan ingin membangun pembangkit  daerah itu pun tidak bisa masuk karena di atas kertas yang sudah ada ‘penghuni kapling’, slotnya sudah penuh.

Untuk IPP yang terkendala, PLN beralasan ini disebabkan karena lemahnya kemampuan finasial pihak investor. Di sini ada dua hal yang perlu dicermati bersama. Pertama, bagaimana proses seleksi calon IPP oleh PLN. Apakah BUMN itu telah melakukan due diligence yang mendalam.  Saya khawatir, proses seleksi tidak sampai ke melihat laporan keuangan yang diikuti dengan menganalisis kemampuan teknis. Akibatnya PLN kecolongan dan success story IPP hanya 14,3 persen atau hanya 18 IPP dari 126 IPP. Catatan penting bagi PLN tentu saja proses due diligence harus lebih mendalam

Kedua, kita tak menutup mata bahwa saat penandatanganan PPA, parameter keuangan sudah berubah. Harga-harga material konstruksi di pasar domestik maupun internasional sudah naik dan periode saat itu juga harga minyak juga ikut mendorong kenaikan. Ini masalah besar bagi swasta yang sebetulya memiliki kemampuan keuangan dan teknonoli menjadi tidak berkutik karena parameter kuangan yang berubah tadi.

Pemerintah punya pilihan, negosiasi ulang atau kontrak dihentikan alias diputus. Ini memang pilihan yang sulit namun keputusan harus diambil. Menurut saya, sebaiknya renegosiasi saja karena ini pilihan yang paling tidak berisiko dan merupakan penyelesaian yang lebih mudah bagi PLN dan swasta. Termasuk, disepakati kapan dead line-nya. Jika diputus, PLN bisa dikomplain dan urusannya bisa panjang. *Disarikan dari wawancara oleh Nur Iman G.

Tinggalkan sebuah Komentar

Filed under listrik

Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s